Menanti Penantian Pegawai ASN PPPK
Dalam minggu ini teman-temen dari guru honorer se Indonesia mengikuti ujian tes PPPK. Ujian yang mereka tempuh merupakan harapan baru untuk jenjang karir profesional mereka khususnya dalam pendidikan. Di antara yang ikut tes pada saat ini ada yang sudah mengabdi diatas 5 tahun bahkan ada yg sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer.
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen diantaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Dari sinilah kemudian lahirlah mengenai sertifikasi guru dan dosen yang diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan dari kememtrian pendidikan kebudayaan riset dan perguruan tinggi.
Tentunya ada yang lebih besar dari sertifikasi menjafi abdi negara hal yang paling mendasar bagi sebagian besar penduduk negri ini yakni memjadi Aparatur Sipil Negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan tentang jenis pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.
Ketentuan itulah yang kemudian pemerintah dalam hal Mentri Pendayagunaan Aparatur negara melalui Badan Kepegawaian Nasional memberikan ruang penerimaan seleksi calon PPPK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
PPPK adalah harapan mereka untuk mengbangun asa dan merajut makna pengabdian lebih besar lagi bagi negara. Bagi mereka pengabdian puluhan tahun yang selama ini perhatian negara terasa belumlah adil dengan gaji di bawah standar upah miimun yang ditetapkan pemerintah. Tentunya sangat sulit bagi mereka guru honorer dengan tuntutan kebutuhan mengajar dan ekonomi yang sangat tinggi. Tapi dengan mereka lulus sebagai ASN PPPK ada secercah harapan dan penantian.
Di tangan para guru nasib bangsa ini dititipkan untuk mendidik generasi emas anak bangsa yang akan datang. Sudah sewajarnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan para guru terutama untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi di sekolah negri. Begitu juga dengan guru yang mengajar di daerah terpencil dan pelosok negri.
Pengabdian dalam jenjang profesional rasanya mereka nantikan ditengah kehidupan yang semakin kompleks dengan perkembangan teknologi. Menjadi guru adalah panggilan jiwa dari hati nurani anak bangsa yang ingin mengabdi bagi nusa dan bangsa. Mengabdi untuk memcerdaskan generasi emas anak bangsa dari rasa kebodohan dan keterbelakangan.
Dengan adanya tes PPPK melalui regulasi yang ditetapkan MEMPAN RB harus dipemuhi oleh teman-teman guru honorer. Baik tahap seleksi dokumen dan pelaksanaan tes harus mereka jalani. Untuk Lulus menjadi Pegawai ASN PPPK pun sangatlah tidak gampang harus lulus sesuai passing grade yang ditetapksn pemerintah atau berafa di ambang batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Dan kebijakan afirmasi dilihat dari usia dan honorer K2 serta yang memiliki sertifikat pendidik
Ada persoalan saya lihat terutama di Jakarta belum semua guru honorer telah memiliki sertifikat pendidik. Berbeda dengan guru swasta yayasan hampir sebagian besar sudah memiliki sertifikat pendidik. Mungkin dibeberapa daerah lain juga sama seperti Jakarta berkaitan sertifikat pendidik. Karena pada umumnya mereka belum LULUS PPG.
Harusnya ada penghargaan pemerintah bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun di sekolah negri dengan melihat Data Pokok Pendidikan yang dimiliki kemendikbudristek. Mempermudah jalur afurmasi ataupun penurunan passing grade. Karena pada umumnya usia guru honorer sudah memasuki usia 45 tahun ke atas. Yang memiliki kendala kemampuan berfikir sudah mulai menurun.
Psrjuangan mereka para guru honorer memang melelahkan ada 3 gelombang yang harus dilalui jika belum lulus. Tapi bagi yang lulus cukup 1 gelombang tapi semuanya butuh petjuangan dengan serangkaian tes diluar itu seperti tes swab untuk memastikan apakah dia terpapar covid 19 atau tidak. Begitu indah perjuangan mereka para guru honorer untuk lulus Pegawao ASN PPPK ditengah badai pandemi covid 19 yang belum berakhir
Perjuangan Pahlawan Tanpa Jasa bergerak terus untuk mendapatkan mimpi menjadi pegawai ASN PPPK. Begitu ikhlas mereka bergerak demi asa suatu tujuan mengabdi kepada nusa dan bangsa, kadang mereka mendapatkan tekanan pada saat mengajar. Mereka mengajar pun kadang mengeluarkan biaya untuk persiapan mengajar dan membuat bahan ajar.
Saatnya pemerintah memperhatikan guru honorer yang telah berjuang demi pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. Pahlawan tanpa jasa dibayar dengan gaji yang rendah walaupun mereka telah sarjana. Mereka tetap tersenyum simpul dihadapan peserta didik, walaupun banyak persoalan yang sedang dihadapi.
Mempermudah urusan guru dalam memperoleh haknya merupaksn wujud pembinaan pemerintah dalam membina karir profesional guru. Pegawai ASN PPPK merupakam alat pengembangan guru yang lebih profesional Guru dituntut kerja yang profesional maka kewajiban negara memperhatkan hak guru.
Dari tangan para guru honorer sudah jutaan orang yang menjadi orang sukses mulai dari pedagang, polisi, mentri dll. Saatnya pemerintah memperhatikan mereka para guru honorer dengan meluluskan mereka memjadi guru ASN PPPK. Biarlah mereka menjadi ASN yang sudah memasuki usia senja. Menolobg mereka berarti menuntun jalan ke surga.
Komentar
Posting Komentar