PTM di new normal



Ketika pandemi covid mengalami penurunan di bulan Agustus 2021 pemerintah mulai mempersilahkan pemerintah daerah membuka pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan prosedur pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan kebijakan kementrian pendidikan. 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Aturan kebijakan diantaranya dalam satu ruang kelas hsnya terdapat 50 persen siswa, dalam saty rombomgan kelas bergantian, dalam sepekan hanya tiga hari dipakai PTM dan selebihnya digunakan untuk strelisasi ruangan, menggunakan masker, cek suhu tubuh dan ada tempat cuci tangan.

Kemudian ketika sekolah yang ingin melaksanakan PTM harus mengisi angket kesiapan melaksanakan PTM. Sekolah membentuk satuan tugas dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai regulasi. Hal yang terpenting adalah guru dan siswa sudah mendapatkan vaksin. Khusus untuk siswa mendapatkan izin orangtua.

Di daerah khusus Ibu Kota Jakarta Pembelajaran Tatap muka sudah diadakan dua pekan sejak tanggal 30 Agustus 2021.  Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 822 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Ada 610 sekolah di tingkat satuan pendidikan dari TK himgga SMA/SMK/MA yang telah mendapatkan izin PTM terbatas dari 5 wilayah Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan assesmen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta. 

Adapun Jadwal pembelajaran sesuai dengan regulasi dinas pendidikan provunsi DKI Jakarta adalah SMA/SMK sederajat Maksimal 35 menit x 5 atau 175 menit/1 kali/minggu, SMP sederajat, Maksimal 35 menit x 4 atau 140 menit/1 kali/minggu SD sederajat Maksimal 35 menit x 3 atau 105 menit/1 kali/minggu, PAUD Maksimal 30 menit x 2 atau 60 menit/1 kali/minggu

Pelaksanaan PTM sesuai dengan regulasi dan aturan yang dibuat pemerintah dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta diantaranya jadwal pelajaran diatur haya 175 menit, duduk berjarak, menggunakan masker, tidak ada pelayanan kantin sekolah, peserta didik membawa bekal makanan dari rumah. 

Dalam kegiatan belajar mengajar saat PTM terbatas dengan menggunakan blended learning. Artinya sebagian siswa melakukan luring di sekolah dengan tarap muka langsung dan sebagian lagi menggunakan media daring sinkron melalui zoom yang sudah difasiltasi sekolah. 

Ketika pelaksanaan dengan menggunakan blended learning salah satunya mengandalkan jaringan internet yang bagus. Artinya tidak tersendat selama proses pembelajaran. Jaringan interner merupakan alat yang utama dalam lancarnya pelaksanaan blended learning

Model blended learning merupakan barang baru bagi sebagian guru yang baru mengenalnya. Karena memang baru mengenalnya pada saat pandemi covid 19 saja. Termasuk juga penggunaan Learning Management System terpadu dalam satu konten media pembelajaran misal menggunakan google clasroom, microsoft 365, schology, dan lainnya. 

Penggunaan teknologi konten pembelajaran merupakan ikhtiar guru untuk memudahkan proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga adanya efisiensi siswa dalam menggunakannya. Dengan demikian timbul pola belajar yang menyenangkan dalam proses penggunaan konten media pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran PTM dengan model blended learning butuh sarana yang mendukung terutama jaringan internet seperti yang dijelaskan diatas. Dengan adanya jaringan internet yang bagus maka pengguna tidak keluar masuk dalam ruang zoom. 

Sejak awal Pembelajaran Jarak Jauh memang permasalahan jaringan internet dan ketersedian paket data menjadi kendala. Tidak hanya di Jakarta tapi juga hampir di seluruh tanah air. Bahkan di beberapa daerah masih ada yang sangat sulit mendapatkan akses internet.

Selain internet merupakan sarana pendukung seperti LCD, mic, laptop dan sound kecil. Sarana ini merupakan pendukung dan esensial dalam pembelajaran tatap muka terbatas. Tapi tidak semua sekolah memiliki dan siap dengan sarana pendukung itu. Keterbatasan anggaran menjadi hal yang utama dan menjadi hal pokok dihadapi di Indonesia.

Kurikulum hal yang dominan dalam PTM dan menjadi sektor esesnsial dalam pengembangan model pembelajaran. Guru dalam kegiatan PTM memiliki sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Kemudian guru memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran dengan model pendekatan sesuai karakter bidang study.  

Kurikulum itu hidup jika guru dalam memberikan penguatan pembelajaran itu hidup. Guru mampu memainkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Dia lebih tau dan paham kondisi peserta didik yang diampuhnya dan diajarkannya. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menjalankan peran pendidikan melalui silabus dan RPP yang disusun bersama MGMP.

Ketika PTM penguatan nilai-nilai ruhani dan kebangsaan yang harus ditonjolkan seperti berdoa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, membaca pancasila. Barulah sisi pembelajaran sesuai bidang studynya. Penguatan pembelajaran hanya sebatas mengantar yang belum dipahami siswa secara umum.

Dalam PTM pun gerak peserta didik juga dibatasi sesuai regulasi. Tidak boleh berkerumun dalam diskusi, tidak boleh memnjam alat tulis. Sehingga butuh kejelian dalam mengajar dalam PTM khususnya dalam diskusi.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kita Dan Soeharto Oleh Ust.Hilmi Amirudin

Peristiwa Kontemporer Dunia (Perpecahan Uni Sovyet)

LATIHAN SOAL SEJARAH INDONESIA