AKAR-AKAR DEMOKRASI INDONESIA


Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan demikian, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.

Menurut Charles Costello, demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara. Selain itu, masih banyak lagi ahli-ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian demokrasi.

Secara umum, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial dalam terjadinya praktik kebebasan politik, baik secara bebas ataupun setara. Dalam demokrasi, warga negara diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta pembuatan hukum.
Demokrasi dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, yaitu:
A.    Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
B.     Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD).

Negara yang menganut prinsip demokrasi memiliki ciri:
1.      Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
2.      Memiliki ciri kontitusional, (mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat) yang dituliskan dalam suatu undang-undang negara.
3.      Memiliki ciri perwakilan. Ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.      Memiliki ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
5.      Memiliki ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
6.      Pelaksanaan demokrasi memiliki banyak kelebihan, di antaranya ialah:
7.      Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
8.      Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
9.      Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

Selain memiliki kelebihan, demokrasi juga memiliki kekurangan, antara lain:
1.      Kepercayaan rakyat bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Misalnya dengan media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
2.      Kesetaraan hak dianggap tidak adil, karena menurut para ahli setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama.
3.      Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum berikutnya.
4.      Setelah mengetahui berbagai macam hal tentang demokrasi, sekarang saya akan membahas tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin pada masa jabatan Soekarno, demokrasi pancasila yang digunakan Soeharto selama puluhan tahun menjabat menjadi presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.

Sejarah Awal Mula Demokrasi Dunia

Demokrasi dalam sejarah peradaban muncul sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota (negara bagian) yang kecil-kecil tidak lebih dari 10.000 warga. Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali dikemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya "negara kota" atau Polis. Dengari Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari kata yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi di Yunani sendiri akhirnya menghilang. Barn setelah ratusan bahkan ribuan tahun kemudian paham demokrasi muncul kembali. Tepatnya di Prancis pada saat terjadi Revolusi Prancis.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diprdklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam penggalan alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 berikut.
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi intemasional para ahli hukum) di Bangkok tahun1965dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law (supremasi hukum) di antaranya terdapat:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan

Lahimya Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai, perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain sebagainya. Salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di Indonesia adalah Konggres Pemuda II. Musyawarah Konggres Pemuda II membuahkan hasil kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda. Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis.

Dalam kehidupan modern saat ini, demokrasi berperan penting sebagai sistem untuk menata kehidupan. Berkaitan dengan demokrasi yang menjadi trend di mana-mana, muncul istilah populer yang disebut demokratisasi.Apakah demokratisasi itu? Demokratisasi adalah upaya atau proses pendemokrasian, yakni menerapkan dan memperkuat demokrasi sebagai sistem kehidupan dan sistem politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1.        Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pasca pengakuan kedaulatan, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Liberal yang merupakan bentuk pemerintahan demokrasi dengan sistem perwakilan rakyat, yaitu melalui partai politik dalam kelembagaan maupun dewan perwakilan. Secara umum Demokrasi Liberal adalah suatu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hakhak individu dari kekuasaan pemerintah. Pada masa Demokrasi Liberal ini UUD RIS diganti dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) dan sistem pemerintahan didominasi dengan banyak partai politik atau disebut multipartai. Sistem politik pada masa Demokrasi Liberal mendorong lahirnya partai-partai politik, hal ini disebabkan oleh adanya sistem multipartai. Partaipartai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen tahun 1950-1959

Masa Demokrasi Liberal telah membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Demokrasi Liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Beberapa kabinet yang terbentuk pada masa Demokrasi Liberal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Kabinet Natsir (6 September 1950-21 Maret 1951)
2.        Kabinet Soekiman (27 April 1951-3 April 1952)
3.        Kabinet Wilopo (3 April 1952-3Juni 1953)
4.        Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
5.        Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
6.        Kabinet Ali Sastroamojoyo II (20 Maret 1956-4 Maret 1957)
7.        Kabinet Djuanda (9 April 1957-5 Juli 1959)

Pada masa Demokrasi Liberal para elit politik terlalu sibuk dengan jabatannya sehingga kesejahteraan rakyat terabaikan. Hal ini semakin memperburuk ekonomi rakyat dan mengakibatkan munculnya berbagai pemberontakan sebagai berikut.
1.      Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948,
2.      Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan,
3.      Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) tahun 1949-1962,
4.      Pemberontakan Daud Beureueh di Aceh,
5.      Pemberontakan APRA tahun 1950,
6.      Pemberontakan Andi Azis (5 April 1950),
7.      Pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusione Republik Indonesia),
8.      Pemberontakan Permesta,
9.      Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan).

Pada masa Demokrasi Liberal sempat diadakan Pemilihan Umum I pada tahun 1955. Pemilu ini dilaksanakan dua tahap yaitu Tahap I (29 September 1955) untuk memilih anggota DPR sedangkan Tahap II (15Desember 1955) untuk memilih anggota Konstituante. Perolehan suara dalam Pemilu I didominasi oleh empat partai besar yaitu Masyuni, PNI, NU, dan PKI. Berbagai kebijakan pemerintah pada masa Demokrasi Liberal dan pergantian kabinet yang terlalu sering berakibat pada memburuknya keadaanekonomi.
Pada masa akhir Demokrasi Liberal keadaan politik semakin kacau karena dewan konstituante tidak berhasil membuat undang-undang dasar. Presiden Soekarno segera mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh politik, beberapa menteri, dan pimpinan angkatan perang, setelah itu, pada tanggal 5 Juli 1959 disusun rumusan yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5Juli 1959. Inti dekrit tersebut adalah pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS

2. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5Juli 1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak saja mendapatkan sambutan baik dari masyarakat, akan tetapi juga dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekrit tersebut didukung oleh partai-partai politik dan juga KSAD. KSAD menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Salah satu upaya penegakan Demokrasi Terpimpin sesaat setelah peristiwa pernyataan dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah penetapan Manifesto sebagai GBHN. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul "Penemuan Kembali Revolusi Kita". Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno dalam mencanangkan sistem Demokrasi Terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan "Manifesto Politik Republik Indonesia" (Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan k e p a d a pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan "Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No. l/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kebijakan pertama setelah diberlakukannya sistem Demokrasi Terpimpin adalah pembubaran Kabinet Karya diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini, Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakilnya yaitu dr. Leimena dan dr.Subandrio. Beberapa program kerja kabinet ini di antaranya menyelenggarakan keamanan dalam negeri, melengkapi sandang pangan rakyat, dan upaya pembebasan Irian Barat.

Pada masa Demokrasi Terpimpin kekuatan negara berpusat pada tiga kekuatan penting yaitu Presiden Soekarno, TNI-Angkatan Darat, dan PKI. Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:
A.      Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.111/1963.
B.       Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, dimana seorang anggota kabinet sekaligus menjadi anggota MPRS.
C.       Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
D.      Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden
       (Penpres). Misalnya Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
E. DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu. Perkembangan sistem pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin juga berdampak pada sistem ekonomi yang menjadi ekonomi terpimpin.

Oleh sebab itu, sistem ekonomi terpimpin merupakan bagian dari Demokrasi terpimpin. Semua kegiatan ekonomi dipusatkan pada pemerintah pusat sedangkan daerah hanya melaksanakan keputusan pusat. Sistem ekonomi terpimpin dianggap kurang efektif dalam menangani masalah ekonomi. Hal ini disebabkan terjadinya penyelewengan ekonomi karena minimnya pengetahuan ekonomi dan permasalahan ekonomi diselesaikan dengan kebijakan politis. Disisi lain, organisasi pemerintahan yang buruk menimbulkan koordinasi yang tidak dapat berjalan lancar, sehingga berakibat pada kegagalan suatu kebijakan. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin banyak mengalami penyimpangan dari aturan pokok sehingga menuai instabilitas politik dan ekonomi. Hal ini terlihat pada lemahnya peran lembaga negara karena adanya sentralisasi kekuasaan. Sistem pemerintahan yang terpusat mengakibatkan terbatasnya peranan persdan penyimpangan politik luar negeri. Puncak dari Demokrasi Terpimpin diwarnai dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Akhir dari Demokrasi Terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 (Supersemar ) dari Presiden Soekarno kepadaJendral Soeharto untuk mengatasi keadaan yang genting pada waktu itu.

Demokrasi pada masa ini merupakan pemersatu antar suku dan agama yang beragam di seluruh Indonesia untuk dapat menjadi bangsa yang utuh. Namun demokrasi ini kurang cocok diterapkan di Indonesia karena dalam prosesnya timbul banyak perpecahan politik dan partai-partai politik yang mendominasi terpecah. Pada masa ini didominasi oleh politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara ABRI dalam politik nasional. Dominasi politik presiden pada masa itu terbukti mengundang kontroversi yaitu dengan menyimpangnya kebijakan presiden yang membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dalam hal ini presiden tidak punya wewenang.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:
1.      Stabilitas politik secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
2.      Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
3.      Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjadikan birokrasi tidak terurus.
4.      Krisis ekonomi. Pada masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya sektor ekonomi dalam negeri.
3.Periode Demokrasi Pancasila/Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini Presiden yang menjabat adalah Presiden Soeharto. Secara garis besarnya periode ini menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, pengakuan dan perlindungan HAM. Namun itu tidaklah sejalan dengan yang kenyataannya melainkan banyak sekali terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme pada masa ini akibatnya Presiden Soeharto lengser dari pemerintahannya selama puluhan tahun silam.
Berakhirnya Demokrasi Terpimpin berarti juga berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno digantikan dengan era Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada masa Orde Baru berlaku sistem Demokrasi Pancasila. Dikatakan Demokrasi Pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan sila kelima. Pengertian Demokrasi Pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, dimana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasila adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.
Pemerintah Orde Baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Pemerintah Orde Baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun. Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan Orde Baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersebut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Pada perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi pada masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam era Orde Baru tidak sesuai dengan wacana yang ditetapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rush mengungkapkan ciri-ciri rezim Orde Baru sebagai berikut.
A.    Adanya Dwi Fungsi ABRI;
B.     Adanya sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik;
C.     Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik;
D.    Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
E.     Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologiideologi lain;
F.      Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga  non-pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol.
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan ( pressure group ) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V. Namun lama kelamaan perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:
1.      Intervensi negara secara berlebihan terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan lebih kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.
2.      Kemenangan mutlak Partai Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara.
3.      Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi.
4.      Dipakai pendekatan keamanan
5.      Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari bantuan luar negeri, dan akhirnya sukses menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

4. Periode Demokrasi di Era Reformasi (1998-Sekarang)

Runtuhnya kekuasaan rezim Orde Baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
A.    reformasi konstitusional (constitutional reform ) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
B.     reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment ), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik
C.     pengembangan kultur atau budaya politik ( political culture ) yang lebih demokratis. Masa demokrasi di Era Reformasi berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain dengan dikeluarkannya:
A.    Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31  Tahun 2002 Pasal 2 ayat1yang menyatakan "partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurangkurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris".
B.     Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
C.     Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan
D.    bertanggung jawab dibuktikan dengan keluamya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan UndangUndang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
E.     Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
F.      Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan ( progress report ).
G.    Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
H.    Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.
I.       Amandemen UUD1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
32 tahun dalam kungkungan rezim, akhirnya pada 21 Mei 1998, rakyat Indonesia dengan dipimpin oleh mahasiswa, melakukan sebuah gebrakan perubahan, memaksa Soeharto dan kroni-kroni nya turun dari tampuk kekuasaan. Setelah rezim berhasil diruntuhkan, peranan partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pada fase-fase awal periode ini, posisi pemerintah masih belum stabil, sehingga beberapa kali terjadi pergantian pemerintahan dalam waktu yang singkat. Era ini ditandai dengan kembali di impelemntasi kannya UUD pasal 28, yaitu kebebasan berpendapat, pers kembali tumbuh subur.
Demokrasi Indonesia masa kini
Akhir-akhir ini kita banyak sekali dikejutkan dengan dinamika politik yang mulai dari korupsi dalam tubuh partai politik, kebijakan pemerintah yang menuai kontroversi,serta berita yang terhangat yaitu kewarganegaraan ganda sang menteri sampai ia diberhentikan dari masa tugasnya. Menurut saya Pak Presiden ceroboh dalam memilih menteri yang akan membantu tugasnya dalam menjalankan pemerintahannya. Seharusnya untuk menyeleksi menteri itu harus selektif yaitu ditelusuri dulu asal-usulnya sehingga jelas sebelum melantik menteri yang akan diserah tugaskan amanatnya. Politik Indonesia masa kini masih kacau balau tapi tidak menutup kemungkinan akan jadi lebih baik lagi dimasa mendatang. Kita harus terus menanamkan optimisme akan perubahan Indonesia, kita pun sama-sama berharap di tahun mendatang banyak tokoh-tokoh muda bermunculan dengan ide-ide baru yang segar.
Perbaikan ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pemilu yang dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.
2.      Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
3.      Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4.      Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.

Perkembangan demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai kalangan.

Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan. Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.
Apa sajakah kegiatan demokratis di lingkungan sekitar? bacalah uraian dibawah ini untuk menambah wawasanmu!

Ratusan Pelajar Sma N 25 Jakarta Melakukan Pemilihan Ketua OSIS Layaknya Sistem Pemilu Sebanyak 500 lebih pelajar SMAN 25 Jakarta, mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS layaknya sistem pemilu. Pemilihan ini berlangsung di halaman sekolah. Tujuannya, memberikan pengetahuan sejak dini tentang tata cara pemilihan suara yang biasanya dilakukan saat pemilu. Para siswa menyimak arahan dari pembina OSIS tentang cara pemilihan yang sesuai dengan aturan pemilu. Mereka dibagi menjadi petugas di tempat pemilihan suara (TPS), pemilih, panitia pengawas, saksi parpol, pengamanan, dan lain-lain. "Pemilihan seperti ini dilaksanakan sebagai bagian dari pendidikan demokrasi sejak dini. Para siswa mengikuti rangkaian kegiatan, dari debat, orasi visi misi, hingga memilih di bilik suara,".Pemahaman pemilu memang sengaja ditanamkan sejak SMA supaya siswa mengetahui prinsip memilih wakil rakyat tanpa ada paksaan. Selain itu, pemimpin yang mereka pilih sesuai dengan harapan mereka. setelah membaca uraian diatas maka kamu telah berhasil menganalisis contoh-contoh kegiatan demokratis di lingkungan sekitar. Kegiatan demokratis yang kini telah menyebar di masyarakat memiliki akar sejarah yang kuat dalam setiap periode. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kita Dan Soeharto Oleh Ust.Hilmi Amirudin

PERISTIWA KONTEMPORER DUNIA (PERPECAHAN CEKOSLOWAKIA)

PENGALAMAN DAN HARAPAN DALAM PJJ