AKAR-AKAR DEMOKRASI INDONESIA
Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik melalui
pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan demikian, demokrasi yang
dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Menurut Charles Costello, demokrasi adalah sistem sosial
serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh
hukum serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Selain itu, masih banyak lagi ahli-ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang
pengertian demokrasi.
Secara umum, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam
pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka.
Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat.
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial
dalam terjadinya praktik kebebasan politik, baik secara bebas ataupun setara.
Dalam demokrasi, warga negara diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara
langsung atau melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta
pembuatan hukum.
Demokrasi dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan penyaluran
kehendak rakyat, yaitu:
A.
Demokrasi langsung
(direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat
untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
B.
Demokrasi tidak
langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung
melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan.
Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR,
DPD, DPRD).
Negara yang menganut prinsip demokrasi memiliki ciri:
1.
Segala keputusan
yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
2.
Memiliki ciri
kontitusional, (mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat) yang
dituliskan dalam suatu undang-undang negara.
3.
Memiliki ciri
perwakilan. Ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan
rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih
oleh rakyat itu sendiri.
4.
Memiliki ciri
pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak
yang akan menjalankan pemerintahan.
5.
Memiliki ciri
kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian
pelaksanaan sistem demokrasi.
6.
Pelaksanaan
demokrasi memiliki banyak kelebihan, di antaranya ialah:
7.
Kesetaraan hak
membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
8.
Pemegang kekuasaan
dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
9.
Mencegah terjadinya
monopoli kekuasaan.
Selain
memiliki kelebihan, demokrasi juga memiliki kekurangan, antara lain:
1.
Kepercayaan rakyat
bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Misalnya
dengan media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
2.
Kesetaraan hak
dianggap tidak adil, karena menurut para ahli setiap orang memiliki pengetahuan
politik yang tidak sama.
3.
Konsentrasi
pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum
berikutnya.
4.
Setelah mengetahui
berbagai macam hal tentang demokrasi, sekarang saya akan membahas tentang
pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa
tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti.
Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan.
Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini.
Dimulai dari demokrasi terpimpin pada masa jabatan Soekarno, demokrasi
pancasila yang digunakan Soeharto selama puluhan tahun menjabat menjadi
presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa
jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu
daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.
Sejarah Awal Mula Demokrasi Dunia
Demokrasi dalam sejarah peradaban muncul sejak jamam
Yunani Kuno di mana rakyat memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan
terburuk. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi
kota (negara bagian) yang kecil-kecil tidak lebih dari 10.000 warga. Setiap
orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah
demokrasi sendiri pertama kali dikemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena.
Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya "negara
kota" atau Polis. Dengari Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi
berasal dari kata yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi di
Yunani sendiri akhirnya menghilang. Barn setelah ratusan bahkan ribuan tahun
kemudian paham demokrasi muncul kembali. Tepatnya di Prancis pada saat terjadi
Revolusi Prancis.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik
Indonesia yang diprdklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan
rakyat, sebagaimana tertuang dalam penggalan alinea keempat Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 berikut.
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Pada konferensi International Commission of Jurists
(organisasi intemasional para ahli hukum) di Bangkok tahun1965dinyatakan bahwa
syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of
law (supremasi hukum) di antaranya terdapat:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2. Badan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Lahimya Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari
sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis
sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari
lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat
Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai,
perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain sebagainya. Salah satu tonggak
sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi
di Indonesia adalah Konggres Pemuda II. Musyawarah Konggres Pemuda II
membuahkan hasil kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen
pemuda Indonesia yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda. Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan
kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar
negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula
pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian
dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan
Timur No. 56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara
demokratis.
Dalam kehidupan modern saat ini, demokrasi berperan
penting sebagai sistem untuk menata kehidupan. Berkaitan dengan demokrasi yang
menjadi trend di mana-mana, muncul istilah populer yang disebut
demokratisasi.Apakah demokratisasi itu? Demokratisasi adalah upaya atau proses
pendemokrasian, yakni menerapkan dan memperkuat demokrasi sebagai sistem
kehidupan dan sistem politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
1.
Periode Demokrasi
Liberal (1945-1959)
Pasca
pengakuan kedaulatan, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Liberal yang
merupakan bentuk pemerintahan demokrasi dengan sistem perwakilan rakyat, yaitu
melalui partai politik dalam kelembagaan maupun dewan perwakilan. Secara umum
Demokrasi Liberal adalah suatu sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hakhak individu dari kekuasaan pemerintah. Pada masa Demokrasi
Liberal ini UUD RIS diganti dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) dan
sistem pemerintahan didominasi dengan banyak partai politik atau disebut
multipartai. Sistem politik pada masa Demokrasi Liberal mendorong lahirnya
partai-partai politik, hal ini disebabkan oleh adanya sistem multipartai.
Partaipartai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan
dalam parlemen tahun 1950-1959
Masa
Demokrasi Liberal telah membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Demokrasi Liberal yang berjalan
dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan
pemerintahan menjadi tidak stabil. Beberapa kabinet yang terbentuk pada masa
Demokrasi Liberal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kabinet Natsir (6
September 1950-21 Maret 1951)
2.
Kabinet Soekiman (27
April 1951-3 April 1952)
3.
Kabinet Wilopo (3
April 1952-3Juni 1953)
4.
Kabinet Ali
Sastroamijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
5.
Kabinet Burhanudin
Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
6.
Kabinet Ali Sastroamojoyo
II (20 Maret 1956-4 Maret 1957)
7.
Kabinet Djuanda (9
April 1957-5 Juli 1959)
Pada
masa Demokrasi Liberal para elit politik terlalu sibuk dengan jabatannya
sehingga kesejahteraan rakyat terabaikan. Hal ini semakin memperburuk ekonomi
rakyat dan mengakibatkan munculnya berbagai pemberontakan sebagai berikut.
1.
Pemberontakan PKI
Madiun tahun 1948,
2.
Pemberontakan Kahar
Muzakar di Sulawesi Selatan,
3.
Pemberontakan DI/TII
(Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) tahun 1949-1962,
4.
Pemberontakan Daud
Beureueh di Aceh,
5.
Pemberontakan APRA
tahun 1950,
6.
Pemberontakan Andi
Azis (5 April 1950),
7.
Pemberontakan PRRI
(Pemerintahan Revolusione Republik Indonesia),
8.
Pemberontakan
Permesta,
9.
Pemberontakan RMS
(Republik Maluku Selatan).
Pada
masa Demokrasi Liberal sempat diadakan Pemilihan Umum I pada tahun 1955. Pemilu
ini dilaksanakan dua tahap yaitu Tahap I (29 September 1955) untuk memilih
anggota DPR sedangkan Tahap II (15Desember 1955) untuk memilih anggota
Konstituante. Perolehan suara dalam Pemilu I didominasi oleh empat partai besar
yaitu Masyuni, PNI, NU, dan PKI. Berbagai kebijakan pemerintah pada masa
Demokrasi Liberal dan pergantian kabinet yang terlalu sering berakibat pada
memburuknya keadaanekonomi.
Pada
masa akhir Demokrasi Liberal keadaan politik semakin kacau karena dewan
konstituante tidak berhasil membuat undang-undang dasar. Presiden Soekarno
segera mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh politik, beberapa menteri,
dan pimpinan angkatan perang, setelah itu, pada tanggal 5 Juli 1959 disusun
rumusan yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5Juli 1959. Inti dekrit tersebut
adalah pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS
dan DPAS
2.
Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5Juli 1959.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak saja mendapatkan sambutan baik dari
masyarakat, akan tetapi juga dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Dekrit tersebut didukung oleh partai-partai politik dan juga KSAD. KSAD
menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan
mengamankan dekrit tersebut. Salah satu upaya penegakan Demokrasi Terpimpin
sesaat setelah peristiwa pernyataan dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah
penetapan Manifesto sebagai GBHN. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden
Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul "Penemuan Kembali Revolusi
Kita". Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas
Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno dalam mencanangkan
sistem Demokrasi Terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan
"Manifesto Politik Republik Indonesia" (Manipol). DPAS dalam
sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan k e p a d a pemerintah agar
pidato Presiden Soekarno yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi
Kita" dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan
"Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
Presiden
Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan
ketetapan MPRS No. l/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN). Kebijakan pertama setelah diberlakukannya sistem
Demokrasi Terpimpin adalah pembubaran Kabinet Karya diganti dengan Kabinet
Kerja. Dalam kabinet ini, Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri,
sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakilnya yaitu
dr. Leimena dan dr.Subandrio. Beberapa program kerja kabinet ini di antaranya
menyelenggarakan keamanan dalam negeri, melengkapi sandang pangan rakyat, dan
upaya pembebasan Irian Barat.
Pada
masa Demokrasi Terpimpin kekuatan negara berpusat pada tiga kekuatan penting
yaitu Presiden Soekarno, TNI-Angkatan Darat, dan PKI. Adanya tarik ulur dalam
kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang
dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:
A.
Presiden diangkat
sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.111/1963.
B.
Adanya perangkapan
jabatan oleh beberapa orang, dimana seorang anggota kabinet sekaligus menjadi
anggota MPRS.
C.
Keanggotaan MPRS dan
lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan
dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
D.
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi
apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang
setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden
(Penpres).
Misalnya Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang
DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
E. DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena
RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa
melalui pemilu. Perkembangan sistem pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin
juga berdampak pada sistem ekonomi yang menjadi ekonomi terpimpin.
Oleh
sebab itu, sistem ekonomi terpimpin merupakan bagian dari Demokrasi terpimpin.
Semua kegiatan ekonomi dipusatkan pada pemerintah pusat sedangkan daerah hanya
melaksanakan keputusan pusat. Sistem ekonomi terpimpin dianggap kurang efektif
dalam menangani masalah ekonomi. Hal ini disebabkan terjadinya penyelewengan
ekonomi karena minimnya pengetahuan ekonomi dan permasalahan ekonomi
diselesaikan dengan kebijakan politis. Disisi lain, organisasi pemerintahan
yang buruk menimbulkan koordinasi yang tidak dapat berjalan lancar, sehingga
berakibat pada kegagalan suatu kebijakan. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
banyak mengalami penyimpangan dari aturan pokok sehingga menuai instabilitas
politik dan ekonomi. Hal ini terlihat pada lemahnya peran lembaga negara karena
adanya sentralisasi kekuasaan. Sistem pemerintahan yang terpusat mengakibatkan
terbatasnya peranan persdan penyimpangan politik luar negeri. Puncak dari Demokrasi
Terpimpin diwarnai dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30
September 1965. Akhir dari Demokrasi Terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat
Perintah tanggal 11 Maret 1966 (Supersemar ) dari Presiden Soekarno
kepadaJendral Soeharto untuk mengatasi keadaan yang genting pada waktu itu.
Demokrasi
pada masa ini merupakan pemersatu antar suku dan agama yang beragam di seluruh
Indonesia untuk dapat menjadi bangsa yang utuh. Namun demokrasi ini kurang
cocok diterapkan di Indonesia karena dalam prosesnya timbul banyak perpecahan
politik dan partai-partai politik yang mendominasi terpecah. Pada
masa ini didominasi oleh politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis
dan peranan tentara ABRI dalam politik nasional. Dominasi politik presiden pada
masa itu terbukti mengundang kontroversi yaitu dengan menyimpangnya kebijakan
presiden yang membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dalam hal ini
presiden tidak punya wewenang.
Dari
uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam
perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:
1.
Stabilitas politik
secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat
tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20
tahun pasca merdeka.
2.
Stabilitas
pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25
pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata
satu kali pergantian setiap tahun.
3.
Perangkat
kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses
politik menjadikan birokrasi tidak terurus.
4.
Krisis ekonomi. Pada
masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk
merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi.
Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya
terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya
sektor ekonomi dalam negeri.
3.Periode
Demokrasi Pancasila/Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini Presiden yang menjabat adalah
Presiden Soeharto. Secara garis besarnya periode ini menawarkan tiga komponen
demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian
hukum. Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
Ketiga, pengakuan dan perlindungan HAM. Namun itu tidaklah sejalan dengan yang
kenyataannya melainkan banyak sekali terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme
pada masa ini akibatnya Presiden Soeharto lengser dari pemerintahannya selama
puluhan tahun silam.
Berakhirnya
Demokrasi Terpimpin berarti juga berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno
digantikan dengan era Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada
masa Orde Baru berlaku sistem Demokrasi Pancasila. Dikatakan Demokrasi
Pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila,
yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan sila
kelima. Pengertian Demokrasi Pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No.
XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, dimana dalam
ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasila adalah sama dengan
sila keempat dari Pancasila.
Pemerintah
Orde Baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR
dibentuk. Pemerintah Orde Baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum
secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk
berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan
nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan
yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun. Dengan berjalannya
mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan Orde Baru berhasil
menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang
dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun
1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersebut ditandai
dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga
negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Pada
perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang
sentralistis. Demokrasi pada masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan
presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam era Orde Baru tidak sesuai dengan wacana
yang ditetapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak
memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rush mengungkapkan ciri-ciri
rezim Orde Baru sebagai berikut.
A.
Adanya Dwi Fungsi
ABRI;
B.
Adanya sentralisasi
dalam pengambilan keputusan politik;
C.
Adanya pembatasan
terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik;
D.
Adanya campur tangan
pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
E.
Adanya monolitisasi
ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologiideologi
lain;
F.
Adanya inkorporasi;
yaitu lembaga-lembaga non-pemerintah
diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol.
Runtuhnya
Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok
penekan ( pressure group ) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang
dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat Awal Orde
baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V. Namun lama kelamaan perkembangan yang
terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan
masyarakat. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif
otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan
proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:
1.
Intervensi negara
secara berlebihan terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan
lebih kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.
2.
Kemenangan mutlak
Partai Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada
negara.
3.
Dijalankannya
regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan
institusionalisasi.
4.
Dipakai pendekatan
keamanan
5.
Tersedianya sumber
biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari bantuan
luar negeri, dan akhirnya sukses menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan
pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena
sebab struktural.
4.
Periode Demokrasi di Era Reformasi (1998-Sekarang)
Runtuhnya
kekuasaan rezim Orde Baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya
demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat
rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi
akan dibangun. Langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju
demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
A.
reformasi
konstitusional (constitutional reform ) yang menyangkut perumusan kembali
falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
B.
reformasi
kelembagaan (institutional reform and empowerment ), yang menyangkut
pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik
C.
pengembangan kultur
atau budaya politik ( political culture ) yang lebih demokratis. Masa demokrasi
di Era Reformasi berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999
yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa Reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain dengan dikeluarkannya:
A.
Undang-Undang No. 31
tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk
mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini
dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31
Tahun 2002 Pasal 2 ayat1yang menyatakan "partai politik didirikan
dan dibentuk oleh sekurangkurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 tahun dengan akta notaris".
B.
Undang-Undang No.12
tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk
menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan
wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
C.
Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan
D.
bertanggung jawab
dibuktikan dengan keluamya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti
dengan UndangUndang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
E.
Lembaga legislatif
dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi
kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
F.
Lembaga tertinggi
negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang
tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk
menyampaikan laporan kemajuan ( progress report ).
G.
Adanya kebebasan
media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
H.
Adanya pembatasan
masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa
kepemimpinan.
I.
Amandemen UUD1945
sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
32
tahun dalam kungkungan rezim, akhirnya pada 21 Mei 1998, rakyat Indonesia
dengan dipimpin oleh mahasiswa, melakukan sebuah gebrakan perubahan, memaksa
Soeharto dan kroni-kroni nya turun dari tampuk kekuasaan. Setelah rezim
berhasil diruntuhkan, peranan partai politik kembali menonjol sehingga
demokrasi dapat berkembang. Pada fase-fase awal periode ini, posisi pemerintah
masih belum stabil, sehingga beberapa kali terjadi pergantian pemerintahan
dalam waktu yang singkat. Era ini ditandai dengan kembali di impelemntasi
kannya UUD pasal 28, yaitu kebebasan berpendapat, pers kembali tumbuh subur.
Demokrasi Indonesia masa kini
Akhir-akhir ini kita banyak sekali dikejutkan
dengan dinamika politik yang mulai dari korupsi dalam tubuh partai politik,
kebijakan pemerintah yang menuai kontroversi,serta berita yang terhangat yaitu
kewarganegaraan ganda sang menteri sampai ia diberhentikan dari masa tugasnya.
Menurut saya Pak Presiden ceroboh dalam memilih menteri yang akan membantu
tugasnya dalam menjalankan pemerintahannya. Seharusnya untuk menyeleksi menteri
itu harus selektif yaitu ditelusuri dulu asal-usulnya sehingga jelas sebelum
melantik menteri yang akan diserah tugaskan amanatnya. Politik Indonesia masa
kini masih kacau balau tapi tidak menutup kemungkinan akan jadi lebih baik lagi
dimasa mendatang. Kita harus terus menanamkan optimisme akan perubahan
Indonesia, kita pun sama-sama berharap di tahun mendatang banyak tokoh-tokoh
muda bermunculan dengan ide-ide baru yang segar.
Perbaikan
ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin
dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Pemilu yang
dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta
pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik
daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.
2.
Sebagian besar hak
dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
3.
Pola rekruitmen
politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4.
Rotasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
Perkembangan
demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari
pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik
Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India.
Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai
kalangan.
Namun
dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi
oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru
melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan
sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan. Kondisi buruk
diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan
aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan
aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai
aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan
rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.
Apa sajakah kegiatan demokratis di lingkungan sekitar? bacalah uraian dibawah ini untuk menambah wawasanmu!
Ratusan Pelajar Sma N 25 Jakarta Melakukan Pemilihan Ketua OSIS Layaknya Sistem Pemilu Sebanyak 500 lebih pelajar SMAN 25 Jakarta, mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS layaknya sistem pemilu. Pemilihan ini berlangsung di halaman sekolah. Tujuannya, memberikan pengetahuan sejak dini tentang tata cara pemilihan suara yang biasanya dilakukan saat pemilu. Para siswa menyimak arahan dari pembina OSIS tentang cara pemilihan yang sesuai dengan aturan pemilu. Mereka dibagi menjadi petugas di tempat pemilihan suara (TPS), pemilih, panitia pengawas, saksi parpol, pengamanan, dan lain-lain. "Pemilihan seperti ini dilaksanakan sebagai bagian dari pendidikan demokrasi sejak dini. Para siswa mengikuti rangkaian kegiatan, dari debat, orasi visi misi, hingga memilih di bilik suara,".Pemahaman pemilu memang sengaja ditanamkan sejak SMA supaya siswa mengetahui prinsip memilih wakil rakyat tanpa ada paksaan. Selain itu, pemimpin yang mereka pilih sesuai dengan harapan mereka. setelah membaca uraian diatas maka kamu telah berhasil menganalisis contoh-contoh kegiatan demokratis di lingkungan sekitar. Kegiatan demokratis yang kini telah menyebar di masyarakat memiliki akar sejarah yang kuat dalam setiap periode.
Komentar
Posting Komentar